Banjarbaru || Bramastanews.com
Usai melaksanakan salat Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di lapangan upacara Lapas Banjarbaru, Sabtu (22/4/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang menyebutkan sebanyak 1.309 dari total 1.834 Warga Binaan Lapas Banjarbaru yang beragama Islam menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, Amico menjelaskan 1.298 orang diantaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 11 lainnya menerima RK II dengan rincian 7 orang langsung bebas dan 4 orang menjalani subsider atau denda.
“pemberian RK Idul Fitri 1444 H ini merefleksikan hari raya sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu dan serius bertaubat serta memperbaiki diri. Semua yang menerima remisi, telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Amico.
Amico menambahkan pemberian remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
“Kami berharap remisi khusus yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali secara simbolis menyerahkan remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Pemberian remisi ini juga diikuti oleh seluruh Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Selatan yang tersambung secara virtual.(***)