Program Ketahanan Pangan Dan Hewani Berupa Pengadaan Domba Kepada Sekelompok Warga, Tepatkah Dan Apa Manfaatnya Untuk Masyarakat

oleh -199 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Ketahanan pangan adakah Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke 3 se Asia Tenggara (Global Hunger Index, 2021).

Atas dasar kondisi tersebut Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan beberapa landasan hukum untuk Program Ketahanan Pangan diantaranya:

1).Peraturan Presiden RI nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dengan dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

2).Peraturan Menteri Desa PDTT RI nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

3).Keputusan Menteri Desa PDTT RI nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.

Dalam pelaksanaannya, Keputusan Menteri Desa nomor 82 tahun 2022 tersebut secara jelas memberikan pedoman pelaksanaan program ketahanan pangan dimaksud.

Dimana tujuan ketahanan pangan di desa adalah:

1).Meningkatkan ketersediaan pangan.
2).Meningkatkan keterjangkauan pangan warga masyarakat desa.
3).Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Dalam praktiknya, Pengadaan hewan ternak menjadi solusi dari program ini di banyak wilayah.

Namun hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat diantaranya:

– Pengadaan hewani seperti domba terjadi hampir di setiap desa terutama di Kabupaten Purwakarta padahal kondisi kebutuhan masyarakat di setiap desa berbeda.

– Sistem pengelolaan hewan tersebut seperti apa dan bagaimana.

Sehingga manfaatnya dapat di rasa oleh sebagian besar masyarakat desa bukan sekelompok warga saja.

– Bukan kah banyak contoh kegiatan lain di dalam Keputusan Menteri Desa no 82 yang lebih memberi nilai manfaat untuk masyarakat desa.

Berkaca pada hal tersebut, program pengadaan hewani seperti domba yang hanya diberikan kepada kelompok tertentu tanpa menghasilkan sesuatu dari kegiatannya, jelas tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Desa pada umumnya.

Sebab dalam berbagai contoh kegiatan yang di jelaskan pada “Pedoman Ketahanan Pangan” bertujuan untuk memberi manfaat secara umum kepada masyarakat desa.

Jika pun pilihan yang tepat di suatu desa adalah Pengadaan Hewani, maka minimalnya masyarakat mendapatkan manfaat berupa ketersediaan daging dari hewan tersebut di wilayah Desa nya dengan harga yang terjangkau.

Jika hewan dari program ketahanan pangan hanya di pelihara saja, jelas hal itu tidak memberi manfaat bagi masyarakat di suatu desa, dan hal tersebut jelas tidak sesuai dengan pedoman yang di atur oleh Keputusan Menteri Desa no 82 tahun 2022.

(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *