POLDA KALSEL : Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat Merupakan Kewajiban

oleh -215 Dilihat

Banjarmasin || bramastanews.com

 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. menyebutkan bahwa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan kewajiban. Hal ini dikatakan Kapolda Kalsel dalam sambutannya yang dibacakan Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., M.H. pada acara Penyampaian Hasil Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Polres/Ta Jajaran Polda Kalsel Tahun 2022 di Rupatam Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (14/02/2023) pukul 14.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut hadir beberapa Pejabat Utama Polda Kalsel, diantaranya Karo Rena, Dir Binmas, Kabid Propam, Wadir Lantas Polda Kalsel, Kapolres/Ta Jajaran Polda Kalsel, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel.

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalsel, 13 Polres/Ta di bawah kepemimpinan Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Kalsel meraih zona hijau.

“Kita harus mau. Anda tidak tahu bahwa ini adalah kewajiban kita untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat. Zaman sudah berubah. Ayo. Kita harus terus membangun dan memberi pelayanan yang baik sesuai dengan tugas kita masing-masing. Ini merupakan kewajiban kita memberi pelayanan publik yang baik,” ujar Kapolda Kalsel melalui Irwasda Polda Kalsel.

Selain itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian juga mewanti-wanti jajarannya jika tidak memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

“Ini sangat penting. Memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Maka, hari ini saya undang para Kapolres/Ta hadir. Harapannya, para pimpinan ini bisa mentransformasikan atau menyampaikan bagaimana pelayanan publik yang semestinya ke jajaran di bawahnya. Ini kewajiban kita,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel tahun 2022, 13 Polres/Ta jajaran Polda Kalsel meraih zona hijau.

Dari 13 Polres/Ta yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022 tersebut, 4 di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.

Ke 4 Polres/Ta di maskud masing-masing Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dengan nilai 91,69 , Polres Tabalong 91,54 , Polres Banjarbaru 90,39 , dan Polres Tanah Laut (Tala) 90,29.

Sedangkan 9 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dengan nilai 87,52 , Polres Barito Kuala (Batola) 86,95 , Polres Tapin 83,81 , Polresta Banjarmasin 83,77 , Polres Kotabaru 83,6 , Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) 83,3 , Polres Banjar 81,81 , Polres Balangan 81,79 dan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) 80,97.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalsel Hadi Rahman mengucapkan selamat kepada Polres/Ta Jajaran Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. yang telah menerima penghargaan, sembari menyampaikan agar tidak cepat merasa puas namun terus meningkatkan layanan publik.

Ia diharapkan kepada kepolisian agar terus melakukan perbaikan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *