Kubu Raya || bramastanews.com
Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya meringkus seorang perampok di salah satu minimarket yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, pelaku tergolong nekad saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Pelaku RN (27) warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan RN ada melakukan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya, kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubdit Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/23).
“Kejadian itu benar, saat ini pelaku RN sudah diamankan di Polres Kubu Raya beserta barang bukti. Penangkapan pelaku atas kerja sama Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat, kata Ade.
RN ditangkap di jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Pontianak Barat setelah ia melakukan tindak pidana perampokan/Curas terhadap korban Desti yana (24) karyawan di salah satu minimarket di Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu 18 Februari 2023 jam 07.04 Wib.
“Kronologi singkatnya kata Ade, RN masuk ke minimarket dan berpura-pura membeli Pampers, pada saat itu korban yang berada di kasir langsung ditodongkan sebilah parang berukuran 30 Cm oleh pelaku ke arah perut korban selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka, selanjutnya pelaku langsung merampas uang tunai sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari laci kasir dan langsung kabur, ungkap Ade
” Namun pada saat RN kabur, Desti yana yang terluka ditangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat, sambung Ade.
Barang bukti yang kami amankan berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
motor Honda Scoopy bewarna merah KB 4496 OC
1 buah Parang stainles berukuran 30 cm.
1 buah dompet bewarna coklat
2 buah sarung tangan
1 buah jaket bewarna hitam
1 buah baju bewarna merah.
Saat ini Desti yana sudah mendapatkan perawatan medis terhadap luka ditangan kirinya yakni jahitan dalam 16 Cm, jahitan luar 11 Cm dan 3 Cm di Rumah Sutan Syarif Abdurrahman, pungkasnya.
Atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sumber:Polres Kubu Raya Polda Kalbar/jn98