Bekasi – Bramastanews.com
Terkait Kasus dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Mewah yang di lakukan oleh Adi Haryanto warga Kota Bekasi kepada Mugni Anwari Warga Tasikmalaya Perumahan Kecapi Indah Blok G-10, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya – Jawa Barat telah terekam CCTV.
Mugni Anwari adalah Ketua Umum LPLHI – KLHI dan juga sebagai Penasehat disalah satu media online mengatakan, bahwa dirinya telah di datangi Empat Orang yang mengaku – ngaku sebagai oknum Anggota Polisi Polres Metro Kota Bekasi yang diperintahkan untuk menggambil paksa Mobil Mercy dirumah Saya dengan cara arogan,” kata Mugni melalui Telp WhatsAap (10/2/2023)
Mugni Anwari menjelaskan, Saya ingin membantu Adi Haryanto, karena Usaha Bisnis Perumahan Property bangkrut, dan Adi Haryanto menitipkan Mobil Mercy kepada Mugni Anwari meminta tolong untuk meneruskan Cicilannya, khawatir disita oleh Debt Colector Akbar menunggak Tiga Bulan, maka Cicilan Kredit Mobil Mercy tersebut akhirnya Saya lunaskan, lantas Adi Haryanto memberitahukan kepada Teman – temannya, dan pada Tahun 2021 Adi Haryanto melaporkan Mugni Anwari ke Polres Metro Kota Bekasi dengan tuduhan telah menggelapkan Kendaraan Mobil Mercy tersebut,” jelas Mugni Anwari.
“Padahal Kami telah sepakat Mobil Mercy yang di beli secara kredit dicicil oleh Mugni Anwari, karena selama bekerja di Perusahaan tidak pernah mendapatkan Gaji disebabkan Perusahaan Kolep dan Bangkrut,” papar Mugni Anwari.
Dedi Supriadi selaku Pengacara mengatakan, Saya menilai ada kejanggalan saat Empat Orang yang mengaku – ngaku oknum Anggota Polisi Polres Metro Kota Bekasi, kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka tidak ada Sprint dari pihak Kepolisian,” kata Dedi.
Dedi Supriadi menjelaskan bahwa kedua belah pihak sudah ada kesepakatan Jual Beli Mobil tersebut dan semetara mobil dititipkan di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Tanggal 30 Januari 2023 ternyata Mobil Mercy di halaman Polres Tasikmalaya hilang,” jelas Dedi.(10/2/2023).
Dedi Supriadi memaparkan, dengan kejadian tersebut bahwa Klien Saya merasa ditipu sehingga mengalami
kerugian Rp, 150 Jutaan dan Kami akan melakukan Gugatan serta melaporkan ke Mabes Polri yang diduga Okum Polisi sebagai kacung yang di suruh oleh Adi Haryanto untuk mengambil Mobil Mewah tersebut,” papar Dedi
Bahwa upaya mediasi sudah di lakukan oleh pihak Polres Metro Kota Bekasi, namun tidak membuahkan hasil dan Kami akan melaporkan dan menggugat Adi Haryanto serta adanya dugaan Pelaku Utama adalah oknum Polisi Polres Kota Bekasi dan akan kami laporkan ke Mabes Polri serta mem pra peradilan kan oknum Polisi Polres Tasikmalaya Kota serta Anggota Polres Metro Bekasi Kota ke Propam Mabes Polri,” tegas Dedi Supriadi selaku Kuasa Hukum.
( Red )