Jakarta || bramastanews.com
Seorang Nasabah bernama TEO KWAN SENG (TKS) adalah sebagai nasabah Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE, yang terdaftar dengan nomor Polis 2010011082 dan diketahui sudah membayar Premi sejak tahun 2010.
Adapun Premi yang dibayarkan awalnya sebesar Rp.10 Juta rupiah perbulan, dan sejak 2 tahun 2020 sebesar Rp. 6 Juta Perbulan, maka jika ditotalkan maka Premi yang sudah dibayarkan TKS adalah sebesar Rp. 1.2 Milyar lebih.
Akan tetapi pada waktu sekitar Agustus 2022 TKS mengalami musibah sehingga jari kirinya diamputasi, dan dirinya sewaktu bertanya kepada Pihak Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE memberikan jawaban tidak mengcover cacat tersebut.
Patut diketahui sebagai nasabah TKS adalah seorang awam hukum yang tidak pandai membaca polis, setelah berkonsultasi dengan Kantor Johnny Situwanda & Partners baru diketahui bahwa dalam Polis mengatur pembayaran Klaim cacat tetap dan selanjutnya TKS pun mengajukan kembali Klaim ke PT. PANIN DAI-ICHI LIFE ,akan tetapi malah ditolak dan menurutnya ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak jelas.
Nasabah TKS dalam hal ini sebelumnya telah mempertanyakan secara resmi kepada Pihak PT PANIN DAI-ICHI LIFE terkait dengan pemakaian premi yang sudah dibayarkan dan telah berjumlah Milyaran rupiah tersebut namun Pihak PT PDL tidak dapat memberikan jawaban yang terang benderang terkait dengan dana Premi milik TKS apalagi menunjukan bukti aliran dananya.
TKS mengaku sangat kecewa dengan Pihak Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE karena selama puluhan tahun telah membayar premi dan tidak pernah mengajukan klaim, sekali saja mengajukan klaim langsung ditolak padahal pembayaran premi artinya tabungannya sudah mencapai Milyaran Rupiah, dikemanakan uang premi tabungan saya, apakah dipakai”?
Sementara itu Advokat Johnny Situwanda.SH yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat juga merupakan sebagai Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum dalam kesempatan ini menjelaskan “Perlu diketahui bahwa dana Premi yang dibayarkan oleh Nasabah kepada Perusahaan Asuransi tidak boleh sampai hilang apalagi berjumlah NOL rupiah, karena dana Premi adalah tabungan Nasabah yang dititipkan kepada Pihak Asuransi untuk dapat digunakan pada klaimnya suatu hari nanti, digunakan sebesarnya untuk manfaat nasabahnya bukan untuk digunakan sembarangan oleh Pihak Asuransi. Jika sampai dana Premi nasabah disalah gunakan maka patut diduga telah terjadi Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang serta kejahatan Perbankan.
Selanjutnya Advokat Johnny Situwanda.SH, siap membantu TKS yang dimana kelembagaan Hukumnya untuk mendampingi TKS dalam upaya melakukan Proses Hukum terhadap Pihak PT PDL ,untuk memperjuangkan Hak nya.(Red)
Sumber : Advokat Johnny Situwanda.SH.