Jakarta, bramastanews.com – LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan pers nya menjelaskan bahwa pasca Alvin Lim ditahan, operasional dan bisnis firma hukum tetap berjalan lancar. “Klien baru berdatangan dan terus memberikan surat kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, terbaru adalah kasus Bluebird dan ada 1 kasus 9 naga yang sedang dikonsultasikan dengan LQ.” Ujar Saddan Sitorus, kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat.
Selain prospek klien yang minta ditangani kasusnya. Bahkan, LQ juga sedang membantu pengurusan agar salah satu properti yang diberikan oleh perusahaan asuransi Kresna Life dapat segera disewakan. Sudah ada calon penyewa ingin menyewa 575 Juta rupiah per tahun, langsung di bayar 10 tahun sekaligus. Jadi klien akan mendapatkan pasif income sebesar 5.7 Milyar yang akan dibayarkan sesuai porsi kepemilikannya. “Hanya LQ Indonesia Lawfirm yang berhasil dibayarkan walau belum lunas semua, dan masih dalam proses. LQ selalu cari cara bagaimana bisa menguntungkan kliennya. Bisa di bandingkan dengan korban Binomo dan first travel yang seluruh aset sitaan di ambil atau dirampas oleh negara. Itulah gunanya mengunakan jasa pengacara berkualitas sekaliber LQ Indonesia Lawfirm.”
Dijelaskan oleh Advokat Saddan Sitorus, SH, MH bahwa konsep LQ Indonesia Lawfirm adalah desentralisasi dimana tiap cabang memiliki kewenangan untuk menentukan bisnis dan prospek klien tanpa persetujuan pusat, sehingga cabang leluasa untuk bergerak dan mengatur sendiri keuangan cabang dan berkembang pesat. Pusat memberikan support dalam hal marketing dan training serta pengembangan bisnis dan cabang LQ di kota lainnya.
LQ Indonesia Lawfirm tergolong Firma Hukum yang berhasil berkembang pesat dalam 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya. Bahkan dalam waktu dekat akan membuka cabang di Medan, dimana rukonya sudah tersedia di pusat kota. “Selain berkembang dalam sisi banyaknya cabang, LQ sudah ada sekitar 50 rekanan pengacara yang berani dan vokal serta prestasi keberhasilan dalam penanganan perkara. Dari salah satu Investasi bodong yang sudah mendapatkan ganti rugi tanah di Bekasi. Lalu perusahaan asuransi gagal bayar yang sudah berhasil mendapatkan ruko di medan dan Jakarta. Bahkan berhasil mendorong kasus pidana Indosurya hingga disidangkan di PN Jakarta Barat yang sebelumnya sempat di lepaskan, tersangka Henry Surya oleh modus p19 kejaksaan.
LQ Indonesia Lawfirm telah terbukti berani vokal dalam pembelaan klien dan masyarakat. Juga lawyer LQ terkenal berintegritas dan tidak main dua kaki. Bahkan, pendiri LQ harus di kriminalisasi karena membongkar borok Kejaksaan Agung dengan modus p19 mati untuk melepaskan tersangka Indosurya. “Resiko dihadapi untuk menegakkan keadilan dan hukum.” Ujar Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas.
LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.
(red).