Kab.Bekasi.bramastanews.com-Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dinilai lalai dalam kinerjanya, hal tersebut dikatakan salah satu praktisi hukum asal Cikarang Utara Kurdi S.H., MH, salah satu Advokat dari LBH Bekasi Raya.
Pasalnya, pasca kejadian pohon tumbang yang memakan korban jiwa pada salah satu warga, pada Rabu tanggal 28 September 2022, yang terjadi di jalan raya Teleng Desa Cikarang Kota, Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB yang menewaskan korban yang bernama Khiran 34 Tahun.
Kurdi mengatakan, hal ini terjadi bukan disebabkan faktor alam saja, tetapi adanya kelalaian dari pihak Pemkab Bekasi, kurangnya pengawasan pada pohon pohon yang berada di trotoar jalan umum, karena pohon tumbang yang menewaskan korban jiwa , dikarenakan faktor pohon yang sudah tua dan rapuh, dan ini rentan tumbang atau roboh apalagi saat ini faktor cuaca , hujan dan angin yang sangat mainstream,ucap Kurdi.
“Saya selaku kuasa hukum yang ditunjuk dari pihak keluarga korban alamrhum Khiran menuntut kepada Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk bertanggungjawab kepada keluarga Korban, mirisnya lagi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memperhatikan apalagi membantu keluarga korban dari almarhum Khiran, ungkap Kurdi.
Lanjutnya, Kami selaku Kuasa Hukum akan meminta pertangungjawaban baik secara hukum maupun secara kemanusiaan, saya menganggap ini bukan peristiwa biasa melainkan harus menjadikan perhatian kepada Pemkab Bekasi, khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar lebih maksimal dalam pengawasan dan kinerjanya terutama pengawasan terhadap pohon – pohon yang berdiri dipinggiran jalan umum, apakah sudah rapuh atau masih kuat, karena jangan sampai menimbulkan korban jiwa kembali, apa lagi saat ini kita menghadapi musim penghujan dan cuaca yang mainstream kata Dia.
“Dalam waktu dekat ini Kami akan segera melayangkan surat somasi kepada Pemkab Bekasi, pungkasnya ( red )